PROFILE KOPSIMNU BATANG

A. Latar Belakang

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’alaa atas Rahmat dan RidloNya karena pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi KSPPS KOPSIMNU Tahun Buku 2025 dalam keadaan sehat walafiat.

Selanjutnya kami mewakili seluruh Pengurus dan Pengawas serta Management, mengucapkan Terima kasih atas kehadirannyaMarhaban Ahlan Wasahlan bi hudurikum.

KOPSIM didirikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Batang pada masa ketua Tanfidiyah dijabat oleh  Bapak Drs. KH. Syamsudin Ahmad SH.MH dengan Rois Syuriah  Bapak KH. Damanhuri Ya’kub (Alm.) melaui Lembaga Perekonomian  Nahdlatul Ulama’ (LPNU) dijabat oleh  H.Imron Rosyadi, SH.M.Si (Alm) bersama  Drs. KH. Saefudin Zuhri, M.Si.(Alm),  Djohar Arifin BA,  Moch Sachur (Alm), H. Saefudin, dan  Hj Siti Ma’rifatun.

Tanggal 5 September 2.000 ditetapkan pengurus KOPSIM periode pertama  tahun 2.000 s/d 2005  dengan susunan pengurus  sebagai berikut  Djohar Arifin (Ketua),  Moch. Syakur (Wk. Ketua),  Saefudin (Sekretaris),  Ismail, SE (Wk. Sekretaris) Hj. Siti Ma`rifatun (Bendahara). Hingga perjalanan selama 5 (lima) tahun

Alhamdulillah sejak tahun 2006 KOPSIM sudah tampak peningkatannya dan dirasakan manfaatnya oleh anggota. 

Sejak tahun 2022  KOPSIM berubah penyebutannya  menjadi KSPPS KOPSIMNU Kabupaten Batang sebagai konsekwensi koperasi dengan kegiatan berbasisSyari’ah Islamiyah. Saat ini Kopsimnu sudah  memiliki 5 (Lima) Kantor Cabang  berlokasi di Kecamatan Batang Jl Ahmad Dahlan NO 9 B Batang,  Kantor Cabang Kecamatan Bandar di komplek MWC  Kecamatan Bandar, Kantor Cabang  Kecamatan Tersono di Komplek MWC Kecamatan Tersono, Kantor Cabang  Pasar Batang di Pasar Batang  dan Kantor Cabang   Kecamatan Limpung di Desa Plumbon, Kecamatan Limpung. Kedepan program pengembangan kantor cabang di tiap kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Batang masih tetap diupayakan dengan  mempertimbangkan  seluruh aspek  yang menjadi persyaratan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 26 Ayat (1) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, maka pada rapat Anggota Tahunan ini Pengurus dan Pengawas akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan koperasi, sebagai bahan evaluasi dan menilai kinerja koperasi selama Tahun Buku2025untuk mendapatkan pengesahan dalam forum rapat anggota ini.

B. Maksud dan Tujuan

Laporan ini disajikan sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Koperasi KSPPS Kopsimnu Kabupaten Batang kepada Rapat Anggota tentang kebijakan yang telah diambil dan langkah-langkah yang telah diambil dan langkah-langkah pelaksanaan dalam mengelola koperasi sesuai  keputusan rapat anggota tahunan pada tahun sebelumnya, yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan  rencana pendapatan KSPPS Kopsimnu Kabupaten Batang.

Memberikan tanggapan dan pengesahan peretanggungjawaban pengurus dan pengawas termasuk laporan keuangan tahun buku 2025 dan Program Kerja tahu 2026 serta laporan Hasil sisa Usaha.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dimana Koperasi SPPS KOPSIMNU Kabupaten Batang Alamat Jalan Ahmad Dahlan Nomor 9 B Kauman Batang dengan Badan Hukum 066/BH/KDK.11/IX/2000, Tanggal 4 September 2000  sampai saat ini berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan, pencapaian kinerja tersebut dicapai melalui pemanfaatan dan pengoptimalan segala daya dan upaya baik sumber data yang secara terus menerus ditingkatkan untuk mengembangkan dan memperkuat jaringan pasar dan menambah varian produk jualan maupun jasa berorientasi pada kebutuhan anggota.

C. PENDAHULUAN

Hal ini selaras dengan Visi KSPPS KOPSIMNU Berkembang Bersama Umat ”, dan Misi KSPPS KOPSIIMNU :

  1. Melayani anggota dengan baik,  melalui layanan yang cepat, akurat dan berkesan menyenangkan;
  2. Mengelola usaha dengan akuntabilitas yang baik kepala anggota dengan pemantauan, pengawasan yang ketat kepada semua unsur pengelola KSPPS KOPSIMNU.
  3. Memperoleh Hasil Usaha yang semakin meningkat dari Tahun sebelumnya, dengan produk simpanan dan pembiayaan yang semakin diminati oleh anggota;
  4. Menjadi Koperasi yang benar-benar menjadi solusi bagi anggota dalam mengembangkan usahanya.

Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut, maka disusunlah Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2026.

D. TUJUAN

  • Sebagai pedoman arah kebijakan dalam pengelolaan koperasi;
  • Mengukur capaian kinerja koperasi selama satu tahun;
  • Menunjukkan kepastian perkembangan usaha dengan meningkatnya pendapatan SHUsetiap  tahun.
  • Menjaga kesehatan Koperasi.

E. RENCANA KERJA PER BIDANG

                        Rencana kerja disusun dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang  berkaitan  dengan  Kebijakan Pengurus dan Manjemen dengan memperhatikan  ;lKemampuan Keuangan Koperasi, Rencana Kerja meliputi masing- masing bidang. Bidang Administrasi,  bidang Pendidikan,    bidang permodalan,  Bidang Usaha ,  bidang Sarpras   dan Hal hala Lain.

    • BIDANG ADMINISTRASI

    Penataan administrasi dari manual menuju digitalisasi administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan  terusdilakukan sebagai kebutuhan organisasi yang sehat dan mandiri. Didukung penyempurnaan operasional organisasi dengan penerbitan peratura-peraturan khusus dan peraturan lainnya sebagai bagian alat organisasi.

    • BIDANG PENDIDIKAN

    Sebagai salah satu kewajiban Koperasi pada pasar 5 ayat (1) Undang-undang nomer 25 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, diwajiban setiap Koperasi untuk melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggotanya. KSPPS KOPSIMNU secara konsisten setiap tahun telah melaksanakan kegiatan pendidikan perkoperasian bagi anggota maupun pengelola. Pada tahun 2026 akan melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota yang direncanakan sebanyak 70 orang anggota.

    • BIDANG PERMODALAN

    Target peningkatan modal sendiri setiap tahun selalu tercapai sejalan bertambahnya anggota dan perputaran keuangan dalam sirkulasi perputaran modal. Kerjasama dengan pihak ke tiga, perbankan selalu dilakukan untuk menambah permodalan.

    Modal Koperasi KSPPS Kopsimnu terdiri dari :

    1. Modal sendiri 

    2. Modal penyertaan

    3. Modal   Hibah/bantuan.

    • BIDANG USAHA
    • Rencana pengembangan usaha dengan membuka kantor cabang baru di Kecamatan Bawang Wilayah Kabupaten Batang. Target mulai operasional pada awal-awal tahun 2026. Dengan pembukaan cabang baru di kecamatan Bawang target simpanan anggota akan meningkat minimal 5 % dari modal sendiri.
    • Inovasi usaha terus dilakukan. Direncanakan pada tahun 2026 untuk membukan jenis simpanan baru pada anggota yakni simpanan emas. Direncanakan pada Tri bulan ke dua tahun 2026 rencana ini sudah terealisasi.
    • Menawarkan pada anggota yang berminat membeli asset milik kopsimnu berupa bidang tanah, tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan diperoleh Kopsimnu dari anggota yang tidak mampu bayar sedang pinjaman sudah jatuh tempo. Tidak dengan penyitaan jaminan  namun dengan memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan.
    • BIDANG  SARANA DAN PRASARANA
    • Pengadaan mebelair, computer, Air Conditioner, brankas dan pembangunan kantor baru di wilayah kecamatan Bawang, bekerjasama dengan MWC Kecamatan Bawang. dengan  Penambahan sarana tranportasi baru untuk inventaris pimpinan cabang yang baru,
    • Perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana yang sudah ada. Bangunan gedung, kendaraan operasional.

    F. Dasar Hukum

    Dasar penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi KSPPS KOPSIMNU : Kabupaten Batang adalah :

    1. Undang-undang No, 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 20 ayat (1) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan RAT sekurang-kurangnya satu tahun sekali dalam setahun.
    2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
    3. Anggaran Dasar Koperasi dan Anggaran Rumah Tangga KSPPS KOPSIMNUNomor 066/BH/KPK.11/IX/2000. Tanggal 4 September 2000

    BAB   II

    KELEMBAGAAN DAN ORGANISASI

    1. Organisasi :
      a. Nama Koperasi                  : KSPPS KOPSIM NU  KABUPATEN  BATANG
      b. Nomor Badan Hukum       : 066/BH/KDK.11/IX/2000, Tanggal 4 September 2000
      c. Nomor PAD                       : AHU-0000374.AH.01.27. TAHUN 2020
      d. Alamat Kantor pusat          : Jalan Ahmad Dahlan Nomor 9B Kauman Batang
      e. Telp / HP                           :  (0285) 3970046, 081548173393

    2. Perangkat Organisasi

      Rapat Anggota adalah salah satu perangkat terpenting organisasi koperasi yang diselenggarakan sekali dalam setahun. Kopsimnu telah melaksanakan RAT secara rutis setiap tahun. Pelaksanaan selalu pada awal tahun anggaran, pada tahun buku 2025 akan dilaksanakan pada bulan Februari dengan membahas laporan pertanggung jawaban Pengurus, Pengawas tahun buku 2025 dan Rencana Kerja tahun 2026.

      3. Pengurus

      Pengurus adalah satu perangkat organisasi yang diberi kuasa oleh anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari berdasarkan anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya.

      Pada RAT tahun buku 2024 merupakan tahun terakhir pariode 2020 -2024 sehingga  terbentukkepengurusan baru KSPPS Kopsimnu  Kabupaten Batang  periode 2025 – 2029, dengan susunan sebagai berikut :

      Susunan  Penasehat, Pengurus Kopsimnu Kabupaten Batang Periode  2025 s/d 2029.

      NO.N A M AJABATANKET.
      1.KH.MUHAMMAD  LUTFI H. PenasehatKetua Anggota
      2.ACHMAD TAUFIQ, SP.M.Si A.PenasehatAnggota
      3.MUNIR MALIK, S.Ag. S.Pd.PenasehatAnggota
      1.H. M. ABDUL RAHMANPengurusKetua
      2.DJOHAR ARIFIN ,BAPengurusWk.Ketua
      3.H. AHMAD ZAENURI, S.PdPengurusSekretaris
      4.H. MUHAMAD BUSROPengurusWk.Sekretaris
      5. HAITI SURYANI, SEPengurusBendahara

                        Pengurus aktif  sebanyak5 (lima) orang. Pengurus Terlibat langsung dalam kegiatan Koperasi,  melaksanakan pantauan seluruh kegiatan Management pengelolaan koperasi dari penjabaran sampai pada pelaksanaan rencana  kerja koperasi. melaksanakan perekrutan personil manajement, pembinaan dan  pengawasan seluruh karyawan.

      • Keanggotaan :
      • Jumlah  Anggota setiap tahun selalu bertambah dengan makin banyaknya anggota yang menyimpan dan mengajukan pembiayaan. Karena mutasi penduduk ke luar daerah menyebabkan  pula  berkurangnya jumlah anggota karena keanggotaan koperasi ditentukan oleh  wilayah tempat tinggal anggota.

                                                                  Jumlah Anggota dalam 5 (lima) tahun terakhir

      NO.TAHUNMASUKKELUARJUMLAH
      1.20219161404.589
      2.20221.1411945.522
      3.20239412686.195
      4.20246652516.608
      5.20256881407.157

      Jumlah Calon Anggota  dalam 5 (lima) tahun  terakhir

      NO.TAHUNJUMLAHKETERANGAN
      1.2021458Calon Anggota
      2.2022 1Calon Anggota
      3.20230Calon Anggota
      4.20240Calon Anggota
      5.20250Calon Anggota

      Jumlah calon anggota selalu  nol (0) karena dalam waktu paling lama satu ( 1)  bulan calon anggota sudah langsung masuk dalam daftar anggota baru.

      • Kesekretariatan.
        • Pengurus secara rutin sudah hadir di kantor koperasi setiap hari menjalankan kegiatan, membantu memperlancar aktifitas manajement di kantor.
        • Pelaksanaan rapat pengurus dilaksanakan sesusai agenda rapat secara rutin dan berkala dan Insidentil.
          • Rapat rutin dilaksanakan setiap bulan dihadiri oleh pengurus lengkap. Rapat dilaksana sebanyak 12 kali selama satu tahun.
          • Rapat berkala dilaksanakan setiap Tri bulan, juga tiap  Semester serta Akhir tahun, bersama dengan pengawas dan Dewan Pengawas Syari’ah.
          • Rapat Insidentil, dilaksanakan apabila manajemen membutuhkan pembahasan bersama pengurus dan pengawas perihal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Managemen Koperasi.

      Dalam skala pembiayaan besar pengurus dan pengawas bertindak sebagai komite  kredit, dengan kewenangan membrikan rekomendasi dan penandatanganan perjanjian pembiayaan,

      • Pengawas :

      Pengawas  Kopsimnu diangkat dan diberhenikan oleh Rapat Anggota. Memiliki tugas mengamankan keputusan-keputusan rapat anggota. Disamping itu juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga control dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab yang dimilikinya.

      Susunan  Pengawas Kopsimnu Kabupaten Batang Periode  2025 s/d 2029.

      NO.N A M AJABATANKET.
      1.
      2.
      3..
      KH. ABDUL MALIK RUBAI
      Ky. MUKHAYAT
      ABDUL HAKIM, S.Ag.
      Pengawas
      Pengawas
      Pengawas
      Ketua
      Anggota
      Anggota
      • Karyawan :

      Management KopsimNU dipimpin oleh seorang  General Manajer.Struktur organisasi  dibawah General Manager ada beberapa manajer diantaranya Manager Operasional, Manager Fending dan Manager Lending.Struktur pengawas  Satuan Pengawas Internal (SPI) berada dibawah beberapa manager.

      Kepala Cabang dibawah koordinasi langsung General Manajer Supervisor, Castemer Service, Kasir dan Marketing. Jumlah Karyawan tahun 2025 sebanyak 38 personil, dengan status karyawan tetap.

                                                      Formasi karyawan per 31 Desember 2025 sebagai berikut :

                     KANTORNAMAJABATANKeterangan
      Pusat1. H. Muhamad  Busro
      2. Haiti Suryani , SE.
      3. Riya Sufah, SE.
      4. Taufiq Nur Hidayat.
      General Manager
      Manajer Operasional
      Manajer Fending
      Manajer Lending
          4 Orang   (merangkap)
      Batang              1. Taufiq Nur Hidayat
      2.  Nurul Afantin .SE
      3.  M. Faik
      4.  Umi Kumala,S.Pd
      5.  Rani Izzal Makarimi,SH. 6.  Shinta Wakhyu A ,A.Mk 7.  Siti Syafaatun
      8.  Yuli  Agustin,SE
      9.   Bagus Abid KH
      10. Heti Wijayanti,SE
      11. Kudung Sutarni
      12. Amir Mahmud
      13. Jarto Hertyanto
      14. Rudi Suyanto
      Ka.Cab.  Batang
      SPI 1
      SPI 2
      SPI 3
      Teller
      Costumer Servis
      Marketing
      Marketing
      Marketing
      Marketing
      Clening Servis
      Security
      Driver
      Clening Servis
                13 Orang            
      Bandar1. Nur Fadhilah ,S.Pdi.
      2. Evri Evori, SE.
      3. Khajizin
      4. Siti Nadlifah, SPd.
      5. Gilang Gipta Rukmana,SE. 6. Zulva Novita Arum, SH.
      Ka.Cab Bandar
      Teller
      Security
      Marketing
      Marketing
      Marketing
          6  Orang  
      Tersono1. Ali Fatkhu Rohman
      2. Riya Sufah ,SE
      3.  Hana Luthfi ,SE
      4. Ianatul Khaeriyah
      5.  Prisma Indah Adinda Putri,S.T.P
      6.  Sri Nur Khayati,SE
      7.  Ainul Wafa
      8. Dina Khafidlotus Safitri
      9. Irma Ollandriani,S.Ak
      Ka Cabang
      SPI
      SPI
      Teller
      CS

      Marketing
      Marketing
      Marketing
      Marketing
            9 Orang  
      Pasar Batang    1. Ariningrum
      2. Nur Khalimah
      3. Ratih Iga Nastiti, S.Kom
      4. Dwi Novitasari , Amd
      5. Wakhidatunnisa,SE
      Ka Cab Pasar
      SPI / Marketing
      Teller
      Marketing
      Marketing
          5 Orang    
      Limpung1. Ahmad Ulinuha
      2. Siti Nur Khaniyah,SE
      3. Muhamad Shidiq,S.A.P
      4. I’anatur Rifqiyah
      5. Ahmad Faizal Syarif,SE
      Ka Cab Limpung
      Teller
      Marketing
      Marketing
      Marketing
        5Orang  
      • Permodalan :

      ASSET – MODAL SENDIRI – DAN  SHUDARI  TAHUN  2016   S/D  2025

      NO.TAHUNJUMLAH  ASSETMODAL  SENDIRISHU
      1201611.323.784.0621.815.190.741207.982.348
      2201714.704.817.3632.307.763.603256.099.340
      3201820.466.141.6512.694.047.137301.187.463
      4201924.044.668.3653.719.545.259348.199.477
      5202029.363.683.4495.661.182.673393.497.160
      6202133.593.400.0356.685.938.268451.184.435
      7202237.803.921.9155.469.691.937581.306.826
      8202342.469.275.2135.849.168.785693.843.923
      9202449.296.040.2496.249.590.830729.951.182
      10202555.261.370.3957.778.912.172854.824.291

                                                                  Sumber Data  : Buku  LPJ – RAT  2016 – 2025

                     GRAFIK  PERTUMBUHAN  ASSET – MODAL  SENDIRI – DAN  SHU
      TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN 2025

      Dengan memperhatikan data dan grafik diatas menunjukkan perkembangan Asset (garis dan titik warna biru)  begitu pesat diikuti perkembangan Modal sendiri (garis dan titik warna  merah), tampak sudah kembali pada posisi dua tahun yang lalu dan Sisa Hasil Usaha (SHU)  dengan garis dan titik warna hitam  menunjukan selalu ada kenaikan  dari tahun ke tahun.

      • Bidang Usaha Usaha SimpanPinjam sebagai satu-satunya usaha utama dengan berbagai produk simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan meliputi Simpanan : selain simpana poko dan wajib terdapat beberapa bentuk simpanan antara lain Simpanan wajib khusus, simpanan masyarakat, simpanan berjangka, simpanan Hari Tua, Simpanan Wisata Ziarah, simpanan Umroh.Bentuk Pinjaman : Pinjaman ………….                                                                                    
      • Perkembangan Usaha
      • Capaian target peningkatan usaha masing-masing kantor cabang terlampaui
      • Kantor Cabang Batang
      • Kantor Cabang Pasar Batang
      • Kantor Canag Tersono
      • Kantor Cabang Bandar
      • Kantor Cabang Limpung

      11. Hal hal lain

      KSPPS KOPSIMNU telah berkontribusi positif terhadap Lingkungan masyarakat, organisasi, lembaga pendidikan, kesehatan, majelis taklim, pondok pesanten. Utamanya Lembaga yang menaungi keberadaan Kopsimnu selama ini yakni Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Batang. Aksi kegiatan ini telah dilakukan beberapa tahun lalu sampai sekarang sebagai bentuk kemanfaatan koperasi pada masyarakat. Kegiatan berupa penyaluran  berbagai bentuk bantuan berupa barang maupun keuangan untuk kegiatan operasional, pembangunan maupun kegiatan organisasi baik itu PCNU,  Lembaga-lembaga, Banom PCNU maupun Majelis Wakil Cabang,  atau organisasi lainnya yang selama ini bermitra dengan Kopsimnu. Penyaluran dilakukan pada setiap tahun melalui event-event yang dilaksanakan masyarakat mapun perkumpulan. Penyaluran setiap bulan dapat dilihat sebagai berikut :

      Bantuan kepada PCNU Kabupaten Batang tahun-tahun yang lalu  dan tahun ini :

      1. Tahun 2023  sebesar Rp 35.000.000,-
        1. Tahun 2024  sebesar Rp  35.000.000,-
        1. Tahun 2026 Hibah pembangunan Meeting room PCNU Kabupate Batang lengkap dengan mebelair, sond dsb. berada di gedung PCNU lantai dua sebesar Rp 65.664.000,-

      Hibah keuangan untuk MWC NU Kecamatan Tersono masing-masing :

      1. Tahun 2023  sebesar  Rp   16.964.491,-
      2. Tahun 2024  sebesar  Rp   22.476.313,-
      3. Tahun 2025  sebesar  Rp   22.000.000,-

      1.     Dasar Pijakan

      Berdasarkan  Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor  : 11/PER/KUKM/XII/2017, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha   Pinjam  dan   Pembiayaan  Syari’ah oleh Koperasi,pada pasal  15 diamanatkan bahwa Dewan Pengawas Syari’ah(DPS) bertanggungjawab kepada Anggota dengan menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasannya kepada Rapat Anggota Tahunan.

      Dewan Pengawas Syari’ah bertugas melakukan  pengawasan  terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah dalam usaha KSPPS-KOPSIMNU Batang dan DPS berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis tentanghasil pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.

      2.    Objek Pengawasan meliputi :

      a.   Pelaksanaan kegiatan KSPPS-KOPSIM NU Batang baik penghimpunan dana maupun pemberian pembiayaannya.

      b.  Kesesuaian produk dan jasa KSPPS-KOPSIMNU Batang dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).

      c.    Opini dan penilaian aspek syari’ah atas operasional KSPPS-KOPSIMNU Batang.

      d.     Pembinaan karyawan dan sosialisasi produk KSPPS-KOPSIM NUBatang

      3.     StandarPengawasan berpegang pada :

      a.     Fatwa Dewan Syari’ahNasional (DSN) dan buku-buku fiqih muamalah.

      b.    Buku-buku pedoman lembagakeuangansyari’ah.

      c.     Ketentuan standar akad/transaksisyari’ah.

      d.     Formulirdan bukti transaksi.

      e.     Laporan Tahunan.

      II.    PELAKSANAAN PENGAWASAN SYARI’AH

      1.    Penghimpunan Dana

      1). Sesuai dengan ketentuan perkoperasian,KSPPS-KOPSIMNU Batang melakukan pengelolan dana dari beberapa sumber baik dari  simpanan anggota juga hasil dari perputaran simpan pinjam dan usaha lain.

      Adapun simpanan  anggota tersebut terdiri  dari  :

      1. Simpanan Pokok dan SimpananWajib  anggota
        1. Simpanan KhususAnggotaKoperasi
        1. Simpanan Pokok Khusus
        1. Simpanan Berjangka Mudharabah;
        1. Simpanan  Masyarakat
        1. Simpanan Pendidikan
        1. SimpananQurban
        1. Simpanan Umroh
        1. Simpanan ZiarahLokal/Bali/Lombok
        1. Simpanan Istimewa
        1. Simpanan Hari Raya.

      2).   Penerimaan bagi hasil banksyari’ahdan bank lainnya.

      3).   Penerimaanzakat, infaq,shodaqoh, wakaftunai, hibah.

      4).   Bagian keuntungan dari hasil usaha lainnya.

      2.     Pembiayaan

      Berbagai jenis akad pembiayaan yang dijalankan di KSPPS-KOPSIMNU Batang meliputi :

      a.  Akad Mudharabah

      yaitu pemberian pembiayaan kepada  anggota dengan jual-beli barang dengan pembayaran ditangguhkan atau angsuran dengan harga dan waktu pembayaran sesuai   kesepakatan  antara  KSPPS-KOPSIM  NU  Batang sebagai penjual dengan anggota sebagai pembeli.

      b.     Akad Ijarah

      yaitu pemberian pembiayaan kepadaanggota dengan akad sewabarang atau jasa/multijasa dalamwaktutertentumelaluipembiayaansewaatauimbalan jasa, pembiayaanijarah, khususnya ijarahmulti jasabanyak digunakan keperluan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

      c.     Pembiayaan Al Qordl

      yaitu pemberian pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah tanpa margin atau tambahan apapun dalam pengembalian pinjaman, tetapi nasabah diharapkan memberikan infaqnya secara sukarela. Akad produk ini hanya diberikan  kepada yang  kurang mampu, sabilillah,  atau  untuk  keperluan mendesak.

      d.    Pembiayaan Hiwalah

      Yaitu pemberian pinjaman kepada anggota untuk keperluan pengalihan pinjaman   atau   pengalihan   penanggungjawab  pinjaman.   Pembiayaan hiwalah ini sebagai solusi meringankan beban anggota pada lembaga keuangan lain, disamping sebagai upaya berlepas diri dari riba.

      e.     Pembiayaan Mudharabah

      Yaitu pemberian pinjaman modal untuk usaha kepada nasabah yang memiliki skill/ keterampilan usaha, dengan perjanjian bagi hasil dari keuntungan usahanya.

      f.      Pembiayaan Musyarakah

      Yaitu usaha bersama antara KSPPS-KOPSIMNU dengan nasabah,dengan cara patungan modal (kongsi) dan dengan perjanjian bagi hasil.

      Kurangnya minat nasabah mengambil produk pembiayaan musyarakah  karena pada umumnya orang kurang biasa tertib dalam administrasi keuangan.

      III. KESESUAIAN PRODUK DAN JASA KSPPS-KOPSIMNU BATANG DENGAN FATWA DEWAN  SYARI’AH NASIONAL (DSN)

      1.   Secara umum pelaksanaan penghimpunan dana pada KSPPS-KOPSIM NU Batang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan tidak menyimpang dari fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).

      2.    Dalam pelaksanaan pembiayaan, juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan tidak menyimpang dari fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).

            Hanya saja sering kurang pas dalam jenis pembiayaan semestinya untuk pembiayaan tambahan modal usaha digunakan akad mudharabah, tapi digunakan akad murabahah, atau mestinya menggunakan akad hiwalah, tapi digunakan akad kafalah.

      3.   Pembagian dan distribusi bagi hasil usaha,juga telah sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yaitu keadilan, transparansi dan pembagian resiko dengan dua pola utama: profit sharingdan revenuesharing.

      4.   Pedoman yang digunakan untuk sosialisasi dan publikasi ekonomi syari’ah juga telah dilakukan oleh pengurus dan manager KSPPS-KOPSIMNU Batang telah sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional(DSN) hanya belum sepenuhnya terjangkau dan belum benar-benar dipahami oleh kebanyakan anggota.

      5.   Dalam bidang sosial,yaitu pengelolaan zakat,infaq dan shodaqoh (ZIS) pengurus dan manager telah melaksanakan sesuai ketentuan, meskipun masih terbatas.

      6.   Tidak  ditemukan  kegiatan  KSPPS-KOPSIM  NU  Batang  yang melanggar syari’ah, seperti :

      a.     Riba (rentenir)

      b.     Tadlis(memalsukan dan menyembunyikan sesuatuyangharam)

      c.     Maisir(gambling, perjudian, spekulasi)

      d.    Gharar (penipuan)

      e.     Najasy (kepura-puraan, penawaran palsuatau manipulasi pasar)

      f.      Dhalim (mencurangi, menagih dengan carapaksa)

      g.     Risywah(suap,gratifikasi)

      h.     Dhirar (transaksi yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan atau bahaya yang tidak adil bagi salah satu pihak yang terlibat dalam akad atau operasional koperasi syari’ah)

      IV.  OPINI DAN PENILAIAN ASPEK SYARI’AH ATAS OPERASIONAL KSPPS KOPSIMNU BATANG

      1.        Secara keseluruhan,KSPPS-KOPSIMNU Batang telah berupaya untuk menjadi lembaga keuangan syari’ah dengan berpedoman pada fatwa Dewan Syari’ahNasional (DSN) baik dalam perhimpunan dan maupun dalam pembiayaan.

      2.         Terkadang masih dijumpai beberapa pembiayaan yang kurang pas dalam penggunaan akad. Seperti : mestinya untuk pembiayaan tambahan modal usaha digunakan akad mudharabah, tapi digunakanakad murabahah, atau mestinya menggunakan akad hiwalah, tapi digunakan akad kafalah.

      3.         Permasalahan yang dijumpai di lapangan ialah anggota kurang atau belum memahami mekanisme produk-produk koperasi syari’ah.Umumnya mereka menginginkan kemudahan mendapatkan dana.

      4.         Namun harus diapresiasi dan perlu dihargai bahwa sebagian anggota telah memahami pentingnya hidup berkah sesuai syari’ah walaupun belum memahami ilmu syari’ah. Hal ini,perlu dan harus diberikan edukasi syari’ah baik kepada  anggota maupun bagi pengelola koperasi syari’ah.

      5.     Untuk bantuan pengurusan ibadah haji dan umroh bagi anggota atau nasabah semestinya KSPPS-KOPSIMNU Batang dapat menggunakan akad kafalah tentu diperbolehkan mengambil ujroh/fee sebagai imbalan jasa pengurusan.

      6.    Syukurlah bahwa KSPPS-KOPSIMNUdalam operasionalnya tidak ditemukan melakukan kegiatan usaha yang bathil, seperti :

      1. Riba ( Rentenir )
      2. Tadlis (Memalsukan, menyembunyikan  sesuatu yang haram)
      3. Maisir ( Gambling, perjudian, spekulasi )
      4. Ghara ( Penipuan )
      5. Najasy( ke-pura2an, penawaran palsu atau manipulasi pasar )
      6. Dhalim( mencurangi, menagih dengan cara paksa )
      7. Risywah( suap, gratifikasi )
      8. Dhirar (transaksi yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan atau bahaya yang tidak adil bagi salah satu pihak yang terlibat dalam akad atau operasional koperasi syari’ah)

      V.  PEMBINAAN KARYAWAN DAN SOSIALISASI PRODUK KSPPS-KOPSIMNU BATANG

      1.  Pembinaan karyawan

      a.  Setiap karyawan diikutsertakan workshop perkoperasian baik koperasi konvensional maupun koperasi syari’ah dan dibuktikan dengan adanya sertifikat workshop.

      b.      Setiap pagi diadakan doa bersama dan pembinaan baik dari manager, sesama staf koperasi maupun dari pihak luar.

      c. Setiap waktu sholat dhuhur diadakan sholat dhuhur berjamaah diKantorKSPPS-KOPSIM NU Batang.

      d.  Setiap hari sabtu ada kegiatan senam.

      e.      Setiap 2 tahun sekali diadakan piknik keluarga besar staf dan karyawan beserta keluarganya.

      f.    Manager setiap pagi melakukan kontrol lewat CCTV.

      2.     Sosialisasi produk-produk KSPPS-KOPSIMNU Batang

      Disamping dilakukan secara konvensional,yaitu dengan memasang promo/iklan lewat MMT dan pamflet yang dipasang didepan Kantor KSPPS-KOPSIMNU Batang.  Sosialisasi juga  dilakukan melalui interaksi lewat jama’ah tahlil, berzanji,manaqib.Demikian pula melalui kalender yang dibagi kepada instansi, kantor, sekolah, nasabah juga  ada  keharusan bagi setiap staf  dan karyawan KSPPS-KOPSIM NU untuk memasang promo/iklan lewat status masing-masing HP miliknya.

      Menyelenggarakan jalansehat bagi masyarakat umum pada saat hari ulang tahun koperasi.

      • KESIMPULAN DANSARAN
      1. Kesimpulan
      2. Penyelenggaraan KSPPS-KOPSIMNU Batang baik dalam penghimpunan dan pemberian pembiayaan kepada anggota secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan sesuai denga fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
      3. Dalam masa 25 tahun aset KSPPS-KOPSIMNU Batang telah mencapai 40Milyar, hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi sangat kuat dan menggembirakan.
      4. Dinas Koperasi Kab.Batang telah melakukan supervisi klinik danKSPPS- KOPSIM NU Batang dinyatakan koperasi yang sehat.
      5. Keadaan KSPPS-KOPSIMNU Batang saat ini harus dipertahankan agar tetap eksis, proposional, transparan dan amanat.
      6. Tabungan ziarah telah membangun citra Nahdlatul Ulama sebagai induk organisasinya KSPPS-KOPSIM NU menjadi disegani.
      7. Kekompakan, semangat dan kerjasama antara pengurus dan manager KSPPS-KOPSIM NU terjalin sangat bagus.
      • Saran-saran
      • Pengurus, manager dan seluruh staf dan karyawan KSPPS-KOPSIMNU agar tetap istiqomah dalam melaksanakan tugas dan mengacu pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional serta standarisasi akad koperasi Simpan-Pinjam Syari’ah.
      • Petugas KSPPS-KOPSIM NU Batang harus hati-hati dan lebih cermat dalam menyusun kalimat/redaksional dalam proses akad dan dianalisa kembali sebelum ditandatangani keduabelah pihak.
      • Sebagai organisasi kolektif,KSPPS-KOPSIMNU sangat perlu kaderisasi kepemimpinan koperasi syari’ah.
      • Perlu diupayakan tenaga pendamping yang memiliki skill dan keterampilan bisnis untuk mendampingi peminjam produk mudharabah dan musyarakah.
      • Pembinaan dan penguatan ruhul iman dan kajian ilmu fiqih muamalah yang khusus berkaitan dengan syirkah mu’awanah agar terus diselenggarakan secara kontinyu.
      • Pelayanan kepada nasabah harus disajikan dengan sopan,ramah dan tetap islami.